Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Ditjenpas Janji Tindak Tegas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2025, 15:26
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat 15 Desember 2023. ANTARA/Risky Syukur Arsip foto - Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat 15 Desember 2023. ANTARA/Risky Syukur (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap narapidana yang terlibat peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) akan mendapatkan sanksi maupun hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yang menyeret nama pesohor Ammar Zoni.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam, yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," kata Rika saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Rika menambahkan bahwa pelanggaran yang melibatkan Ammar Zoni terungkap berkat deteksi dini Rutan Salemba melalui inspeksi mendadak sidak yang rutin dilaksanakan.

"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: Kejari Jakpus Sebut Kasus Narkotika Ammar Zoni Masuk Tahap Dua

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 telah menjatuhkan vonis terhadap Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar subsider penjara tiga bulan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, pada awal Oktober 2025, Ammar Zoni kembali tersangkut kasus hukum. Dia bersama lima tersangka lainnya diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

"Tersangka ada enam orang, termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agung Irwan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Agung menambahkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Sumber: Antara) 

x|close