KPK Periksa Komisaris Inhutani V yang Terjaring OTT Terkait Kerja Sama 2 Perusahaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 18:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), berkaitan dengan kerja sama antara dua perusahaan.

Raffles Brotestes sebelumnya ikut terjaring dalam OTT terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V, namun hingga kini ia tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Pemeriksaan terhadap RBP selaku Komisaris PT Inhutani V, Kamis 9 Oktober 2025, penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta berinisial KAM. Budi menyebut, pemeriksaan terhadap KAM dilakukan untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuannya mengenai dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara dalam kasus suap tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Komisaris Inhutani V yang Terjaring OTT Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan, usai melakukan OTT pada 13 Agustus 2025. Penetapan tersangka dilakukan sehari kemudian, 14 Agustus 2025.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), serta Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Djuanidi dan Aditya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady menjadi penerima suap dalam kasus tersebut.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut. 

(Sumber: Antara)

x|close