PT SLI Bantah Tuduhan Cemari Udara di Balaraja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 19:32
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Humas PT Sukses Logam Indonesia Adrian menunjukan dokumen perizinan perusahaan kepada publik. ANTARA/Azmi Samsul M Humas PT Sukses Logam Indonesia Adrian menunjukan dokumen perizinan perusahaan kepada publik. ANTARA/Azmi Samsul M (Antara)

Ntvnews.id, Balaraja - PT Sukses Logam Indonesia (SLI), perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, membantah tudingan telah mencemari udara di permukiman warga Desa Sentul.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Senin, Humas PT SLI Adrian menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dijalankan sesuai aturan dan di bawah pengawasan resmi pemerintah.

“Kami mendapatkan legalitas dan dasar hukum, izin lengkap, serta berada di bawah pengawasan resmi dari pemerintah. Kedua, kegiatan operasional PT SLI ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar yang berlaku,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kelayakan operasional perusahaan telah dibuktikan melalui berbagai dokumen izin dan sertifikat, termasuk pemeriksaan dari instansi terkait.

“Di antaranya pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, dan pihak kepolisian yang terdiri dari Satpol PP, Polda, dan Babinsa. Itu sudah diperiksa,” ungkap Adrian.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembangkan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara

Menanggapi dugaan pencemaran udara, Adrian menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, sistem pengelolaan limbah dan emisi PT SLI sudah dirancang sesuai ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah, serta diaudit secara berkala.

“PT SLI yang saat ini sedang beroperasi, tegaskan bahwa itu berbeda dengan PT SLI yang dahulu. Karena dari berbagai instansi pemerintahan telah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan kelayakan operasional dari PT SLI,” ujarnya.

Adrian menambahkan, pabrik PT SLI beroperasi di zona industri resmi, bukan di wilayah permukiman warga.

“Jadi bukan di wilayah pemukiman warga. Oleh karena itu memang kegiatan operasional pabrik yang kami lakukan selama 24 jam penuh itu dinyatakan sah secara hukum dan peruntukan zona industri,” tuturnya.

Ia menegaskan perusahaan selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta berkomitmen memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Direktur Perusahaan Terkait Polusi Udara Jakarta

“Karena memang kami berkomitmen untuk menghadirkan manfaat ekonomi melalui penciptaan lapangan pekerjaan serta penguatan rantai pasar industri lokal yang ada di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, mengeluhkan kualitas udara yang memburuk akibat dugaan pencemaran dari aktivitas PT SLI. Kuasa hukum warga, Ayub Kadriah, menyebut banyak warga mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, dan iritasi mata.

“Polusi abu zinc ke area warga PT. SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc. Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Abu tidak hanya mengotori rumah tapi juga membahayakan kesehatan warga,” jelas Ayub.

Selain menimbulkan debu, warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari pembakaran bahan baku menggunakan batu bara. Diketahui, PT SLI telah beroperasi sejak 2019, namun sempat ditutup pada 2022 karena belum memenuhi standar mutu pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. 

(Sumber: Antara)

x|close