Ntvnews.id, Jakarta - Tiga depot air minum isi ulang di wilayah Jakarta Selatan resmi ditutup dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Tindakan tegas ini dilakukan karena ketiga tempat usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar kualitas air yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, yang mewajibkan setiap penyedia makanan, minuman, hotel, restoran, maupun depot air minum untuk memiliki rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pramono Segera Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Selain itu, keberadaan depot tersebut juga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha (Wasdal TU) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), air dari ketiga depot itu mengandung bakteri E. Coli dan total coliform di atas ambang batas aman. Hasil ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 jo. Permenkes Nomor 66 Tahun 2014 tentang persyaratan kualitas air minum.
Baca Juga: Jakarta Punya 85 Warisan Budaya Takbenda, 10 Karya Baru Direkomendasikan Tahun 2025
Ia juga mengimbau para pelaku usaha depot air minum isi ulang agar mematuhi seluruh persyaratan perizinan dan melakukan uji laboratorium air secara berkala. Selain itu, kebersihan alat produksi dan lingkungan usaha harus dijaga agar air yang dihasilkan tetap aman untuk dikonsumsi.
Eko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP DKI Jakarta dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
“Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas,” kata Eko.