Ntvnews.id, Jakarta - Polisi bakal menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi pengedar narkoba, baik bandar maupun kurir. Ini dilakukan guna menyelesaikan persoalan narkoba di Tanah Air. Upaya ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, maupun di level polda.
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ini dilakukan, lanjut dia, agar pengendalian peredaran narkoba bisa dihentikan. Sebab, menurut Mukti, kendati telah ditangkap, bandar bisa tetap mengendalikan peredaran narkoba lantaran masih memiliki uang.
"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di-TPPU," tuturnya.
Bukan cuma bandar, orang yang berperan sebatas kurir juga akan dijerat pasal pencucian uang. Ini sekali lagi untuk menghentikan seluruh aktivitas peredaran narkoba secara maksimal.
"Ya jadi untuk para bandar yang ada di sini, ada di tiap polda ada untuk bandarnya. Jadi kita berusaha dari kurir naik ke bandar. Dua orang ini lah yang akan kita jadikan untuk TPPU," jelas dia.
Diketahui, salah seorang yang dijerat TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ialah selebgram asal Makassar, Nur Utami. Ia sempat jadi terdakwa perkara narkoba jaringan gembong Fredy 'Cassanova' Pratama. Wanita itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus TPPU, yang sebelumnya diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Ia didakwa menikmati hasil kejahatan narkoba suaminya, S, yang merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama. Uang tersebut dibelanjakan barang mewah nan mahal, beberapa di antaranya mobil Toyota Alphard; tas Hermes, Luis Vuitton, Gucci dan lainnya; ponsel iPhone 14 Pro Max; jam Rolex; aset berupa tanah dan bangunan, serta lainnya.
Kini, Nur Utami telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan," demikian keterangan dalam SIPP PN Makassar, dikutip Jumat (5/7/2024).
Nur Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang hasil peredaran narkoba suaminya. Selain penjara, Nur Utami juga disanksi membayar denda. Jika tak dibayar, lama hukuman penjara yang dijalani wanita cantik itu bertambah.
"Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dengan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan," kata dia.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Nur Utami pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Ia juga diminta membayar denda Rp100 juta dan apabila tak dibayar, diganti dengan hukuman penjara 3 bulan. Polisi sendiri, sampai detik ini masih terus memburu suami Nur Utami.