Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Kepolisian, agar tidak melakukan kriminalisasi dengan alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak berniat mencari-cari masalah, melainkan ingin memastikan keadilan ditegakkan secara berimbang.
"Kita tidak ingin mencari-cari masalah, saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun," kata Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo hadir secara langsung di Kejaksaan Agung untuk menyaksikan penyerahan uang sitaan sebesar Rp 13,2 triliun yang berasal dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Prabowo: 13 Triliun Ini Bisa Bangun 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan
Lebih lanjut, Prabowo juga menyoroti pentingnya evaluasi internal di tubuh Kejaksaan Agung. Ia mengaku telah menerima sejumlah laporan mengenai dugaan praktik tidak benar yang dilakukan oleh oknum jaksa di daerah.
"Ini saya ingatkan karena juga kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga, di antara jaksa-jaksa di daerah-daerah saya dapat laporan, kita semua merasakan ada juga yang lakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar ya," ucapnya.
Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menekan masyarakat kecil. Ia meminta agar aparat hukum tidak mencari-cari perkara yang justru memperberat beban rakyat yang lemah dan kesulitan ekonomi.
"Jangan mencari-cari perkara apalagi terhadap orang kecil. Ya. Orang-orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari," tandas dia.
Baca Juga: Prabowo: Harta yang Didapat dari Mengorbankan Rakyat adalah Harta yang Haram
Peringatan tegas tersebut disampaikan Prabowo sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan sosial dan memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat penindasan terhadap rakyat kecil. Ia berharap aparat penegak hukum menegakkan integritas dan kejujuran dalam setiap tindakan demi terciptanya sistem hukum yang bersih dan berkeadilan.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Diketahui, penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.