Warga yang Ketahuan Bakar Sampah Fotonya Bakal Viral di Medsos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 16:42
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan sanksi sosial kepada warga yang kedapatan membakar sampah di ruang terbuka (open burning). Salah satu bentuk sanksi tersebut adalah dengan menampilkan foto pelanggar di media sosial dan kanal resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

“Mudah-mudahan itu memberikan efek positif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Balai Kota Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Asep berharap langkah ini bisa mengurangi kebiasaan masyarakat yang masih melakukan pembakaran sampah secara terbuka. “Walaupun kami menyadari untuk beberapa orang ‘open burning’ menjadi sebuah bagian dari kehidupannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembakaran sampah di ruang terbuka menimbulkan dampak polusi yang sangat besar dan merugikan lingkungan. Karena itu, masyarakat diminta untuk menghentikan kebiasaan tersebut.

Baca Juga: Kebakaran di Kolong Tol Dekat JIS Gara-gara Orang Bakar Sampah

“Untuk jumlah, mungkin dibandingkan dengan daerah lain, ‘open burning’ di Jakarta relatif sedikit, tapi memang ada. Saya berterima kasih pada masyarakat yang sangat responsif apabila terjadi ‘open burning’ di tempatnya,” kata Asep.

Wacana penerapan sanksi sosial ini merupakan tindak lanjut dari usulan Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova.

Selain denda sebesar Rp500 ribu, Reza menyarankan agar Pemprov DKI juga memberikan sanksi sosial kepada pelaku pembakaran sampah, mengingat karakter masyarakat Indonesia yang cenderung lebih takut malu daripada kehilangan uang.

Baca Juga: Diduga Akibat Warga Bakar Sampah, Lahan Kosong di Pondok Aren Terbakar

“Orang yang membakar sampah itu dipajang (fotonya) di kelurahan. Saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk memulai kembali (bakar sampah) akan lebih rendah,” ujar Reza.

Menurutnya, denda tidak harus selalu berupa uang, melainkan bisa juga dalam bentuk hukuman sosial yang berdampak psikologis bagi pelaku.

Reza menambahkan bahwa pembakaran sampah, terutama plastik, di ruang terbuka menjadi salah satu penyebab meningkatnya kandungan mikroplastik di air hujan Jakarta. Partikel mikroplastik juga dapat berasal dari serat sintetis pakaian, debu kendaraan, serta keausan ban mobil.

(Sumber: Antara) 

x|close