Ntvnews.id, Malang - Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk menangkap Hendy (28) dan istrinya, Dinda. Penggerebekan itu terkait kasus yang menimpa ECA (17), adik kandung Hendy, siswi SMA kelas XII, yang dipaksa disuntik sabu oleh kakaknya sendiri.
Peristiwa penyuntikan terjadi sehari sebelum penggerebekan, di mana Hendy memegang tangan ECA sementara Dinda yang sudah menyiapkan sabu yang dicairkan, menyuntikkan narkotika tersebut ke tubuh remaja itu.
Polisi mulai menggerebek pada Sabtu, 11 Oktober 2025, tepat pukul 16.27 WIB. Momen tersebut terekam oleh aparat. Terlihat sejumlah polisi memasuki Gang Pandu dan mencoba masuk ke rumah target melalui jendela belakang.
Baca Juga: Kejam! Kakak di Malang Paksa Adik 17 Tahun Disuntik Sabu
Baca Juga: Kesal Rebutan Sabu, Pria di Jaktim Bunuh Teman Gegara Cuma Dapat Sedikit
Dalam video penggerebekan terlihat adanya seorang anggota Bhabinkamtibmas mengenakan rompi bertuliskan “polisi,” sementara polisi lain mengenakan pakaian bebas, termasuk satu orang yang memakai jaket ojek online.
Dengan bantuan tangga lipat, mereka berhasil naik dan masuk melalui jendela kecil. Warga sekitar menyaksikan proses ini dengan seksama. Setelah berhasil masuk, penggerebekan berlanjut ke dalam ruangan berukuran kecil. Ruangan itu tampak kosong, tanpa kasur, dan belum jelas fungsinya sebelum peristiwa itu terjadi.
Hasil penggerebekan membawa penangkapan terhadap Hendy, Dinda, dan seorang pengedar narkoba bernama Cipeng. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika.
"Tersangka disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika,” kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, dalam konferensi pers di Polres Malang, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kakak Paksa Adik Konsumsi Sabu di Malang (Instagram)