Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Dikabulkan, KPU Diperintahkan Berikan Salinan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 10:21
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. Menurut Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. Menurut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Dalam putusannya, majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut.

"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

Dalam putusan itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa ijazah dimaksud merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik.

"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.

Baca Juga: KIP Putuskan Ijazah Jokowi Adalah Informasi Terbuka

Putusan tersebut sekaligus mewajibkan KPU RI untuk menyerahkan salinan ijazah sarjana Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pemilihan Presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.

Handoko menjelaskan, KPU RI memiliki waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apabila tidak diajukan banding atau setelah masa banding berakhir tanpa adanya perlawanan hukum, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya dapat dieksekusi melalui pengadilan.

Baca Juga: Ini 4 Akun Medsos yang Dilaporkan Demokrat Gegara Tuding SBY soal Isu Ijazah Jokowi

(Sumber: Antara) 

x|close