Ntvnews.id, Jakarta - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat melakukan pembongkaran terhadap 70 kios di lokasi sementara (loksem) yang berada di samping Universitas Tarumanegara (Untar), Grogol Petamburan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ulang fasilitas pedagang agar area usaha menjadi lebih rapi dan nyaman.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menjelaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana teknis proyek.
“Pembongkaran dilakukan oleh pihak ketiga. Ada 70 kios yang dibongkar dan akan dibangun kembali dengan ukuran masing-masing 2x3 meter,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Iqbal menambahkan bahwa proyek pembangunan kios baru ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya, di mana 35 kios telah selesai dibangun di lokasi yang sama.
“Kita teruskan sampai tuntas ke bagian belakang dengan luas dan bentuk yang sama. Setiap pedagang akan mendapatkan satu kios dengan fasilitas yang setara,” katanya.
Baca Juga: Pedagang: Lebih Baik Mati di Pasar Barito Ketimbang di Tempat Relokasi
Setelah proses revitalisasi rampung, total akan tersedia 105 unit kios, terdiri atas 100 kios pedagang dan lima area makan bersama.
“Sebenarnya totalnya ada 105. Lima di antaranya bukan kios, melainkan tempat makan bersama,” ungkap Iqbal.
Ia berharap revitalisasi tersebut dapat memberikan kenyamanan dan kepastian usaha bagi para pedagang yang telah lama berjualan di area tersebut. Pemerintah juga memastikan bahwa pedagang lama akan menjadi prioritas utama dalam penempatan kios baru, sesuai mekanisme Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015.
“Pedagang yang terfasilitasi adalah mereka yang masuk dalam usulan resmi lurah dan camat, kemudian dibahas di Penata Tingkat Kota, dan ditetapkan melalui SK Wali Kota,” jelasnya.
Selain itu, setiap pedagang yang mendapatkan kios akan didorong untuk bergabung dalam program Jakpreneur, yakni inisiatif pemberdayaan wirausaha dari Pemprov DKI Jakarta.
“Kita wajibkan pedagang untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan legalitas usaha lainnya agar mereka bisa naik kelas dan berkembang,” tutur Iqbal.
(Sumber : Antara)
Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat membongkar 70 kios di lokasi sementara (Loksem) samping Universitas Tarumanegara (Untar), Grogol Petamburan, Senin 27 Oktober 2025. ANTARA/Risky Syukur (Antara)