Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemanggilan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah (TM), dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU untuk tahun anggaran 2024–2025.
“Tentu ini juga perlu didalami karena pokir (pokok-pokok pikiran) ini kan pengajuan dari DPRD kepada eksekutif, yang kemudian pokir ini diturunkan di Dinas PUPR. Dinas PUPR ini kemudian menurunkan ke proyek-proyek di beberapa lokasi, yang kemudian dari proyek-proyek itulah mengalir sejumlah uang kepada pihak DPRD,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Bupati OKU diperlukan untuk menelusuri seluruh alur dalam siklus penganggaran proyek di daerah tersebut.
“Proses pengajuannya, persetujuannya, pelaksanaan proyeknya, termasuk juga aliran uangnya, nah ini kan suatu siklus anggaran yang kami akan dalami. Dari siklus itu kami melihat potensi risiko korupsi ternyata ada di setiap tahap,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD Ogan Komering Ulu Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, Bupati OKU Teddy Meilwansyah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR OKU. Dalam perkara tersebut, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka baru pada 28 Oktober 2025, yaitu Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, dan dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang serta Mendra SB.
(Sumber: Antara)
Bupati OKU Teddy Meilwansyah (tengah) bersama sejumlah kepala daerah di Sumsel menikmati kopi liberika kebanggaan masyarakat Kabupaten OKU. ANTARA/Edo Purmana/am. (Antara)