MKD Setujui Tindak Lanjut Kasus Sahroni hingga Uya Kuya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2025, 15:18
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ahmad Sahroni. (Foto: Antara) Ahmad Sahroni. (Foto: Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan lima anggota DPR RI berstatus nonaktif, setelah dinilai memenuhi ketentuan tata beracara MKD.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa kelima anggota dewan yang dimaksud adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Surya Utama atau Uya Kuya.

“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ujar Dek Gam kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu 29 Oktober 2025. Rapat tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan MKD, delapan anggota, serta perwakilan dari Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

Dalam pertemuan tersebut, MKD membahas perkembangan penanganan sejumlah perkara pengaduan yang telah masuk, serta menelaah berbagai surat resmi dari pihak-pihak terkait yang membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut.

Baca Juga: Dasco Ungkap MKD DPR Mulai Sidangkan Sahroni Cs

Dek Gam menegaskan, MKD akan melaksanakan tugas konstitusionalnya secara profesional dan independen, dengan tetap berpedoman pada prinsip penegakan etika untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya, sejumlah partai politik diketahui telah menonaktifkan kadernya yang menjabat sebagai anggota DPR RI, menyusul meningkatnya sorotan publik terkait keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Lima anggota dewan yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta tiga anggota DPR lainnya yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

(Sumber: Antara)

x|close