A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ini Alasan Ahli Nilai Omongan Sahroni soal 'Tolol' Bukan Ucapan Kriminal - Ntvnews.id

Ini Alasan Ahli Nilai Omongan Sahroni soal 'Tolol' Bukan Ucapan Kriminal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 19:09
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ahmad Sahroni. (Foto: Antara) Ahmad Sahroni. (Foto: Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pernyataan anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol, bukanlah wujud ujaran kebencian. Ini dinyatakan ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansah, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Diketahui, selain Sahroni, ada empat anggota DPR non aktif lainnya yang turut dilaporkan ke MKD dan diproses sidang yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Nafa Urbach, serta Adies Kadir.

Ada pun penilaian Trubus itu, disampaikannya usai ditanya oleh anggota MKD sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Awalnya, Habiburokhman bertanya soal apakah pernyataan Sahroni itu bijak atau tidak dari sisi ilmu sosiologi.

Kemudian, Trubus menjawab bahwa Sahroni hanya ingin menjelaskan terkait pembubaran DPR tak mungkin dilakukan di sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia yakni presidensial.

Ia mengatakan, pembubaran parlemen hanya bisa dilakukan di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Trubus pun memandy dalam pernyataan Sahroni, tak ada pihak tertentu yang disudutkan.

"Kalau saya lihat yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni, tidak menyinggung satu apapun walaupun di situ ada kata tolol yang diramaikan, itu menurut saya lebih kepada menyampaikan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan karena kita sistemnya bukan parlementer tetapi kita kan sistemnya non parlementer," ujarnya.

Trubus menyebut, pernyataan Sahroni sudah dimanipulasi oleh pihak tertentu buntut bertransformasinya masyarakat ke 'Society 5.0'.

Ia mengatakan, pernyataan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem tak menimbulkan kerugian yang dialami pihak manapun. Karenanya, kata dia, ucapan Sahroni bukanlah bentuk ujaran kebencian atau melanggar hukum.

"Dalam sosiologi itu, ada sosios dan logos, jadi berteman. Dalam berteman itu tidak ada yang dirugikan. Yang tersinggung juga nggak ada, apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni bukan ucapan kriminal, bukan pula ujaran kebencian," ujarnya.

"Karena ujaran kebencian itu mengungkapkan perasaan. Kalau Pasal 156 KUHP itu mengungkapkan rasa, itu (ucapan Sahroni) hanya mengucapkan ekspresi," imbuh dia.

x|close