Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai anggota DPR RI nonaktif, Adies Kadir, tak melanggar etik. Adies sebelumnya diadukan terkait pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR yang keliru, sehingga menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
Karena tak bersalah, Adies aktif kembali sebagai legislator per hari ini, Rabu, 5 November 2025.
"Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, saat membacakan putusan, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Putusan yang sama juga dijatuhkan MKD terhadap Uya Kuya. Aksi joget-joget Uya usai sidang tahunan, dinilai MKD tak menyalahi etik. Karenanya, Uya juga diaktifkan kembali.
Sementara untuk teradu lainnya, yakni Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, dinilai bersalah. Karenanya hukuman nonaktif dari DPR dijatuhkan kepada mereka. Nafa dihukum 3 bulan nonaktif, Eko 4 bulan, sementara Sahroni 6 bulan nonaktif dari DPR.
Anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir saat tiba di Kantor MKD DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 5 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)