Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan pernyataan sejumlah pihak mengenai gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo.
Pihak Kementan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukanlah bentuk pembredelan media. Gugatan ini, menurut mereka, merupakan upaya untuk menguji kebenaran pemberitaan sekaligus membela kehormatan para petani Indonesia.
Langkah hukum ini diajukan setelah Tempo menerbitkan laporan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” di media sosial pada 16 Mei 2025. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
PPR tersebut mewajibkan Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo menyatakan telah melaksanakan kewajiban itu dalam waktu 2×24 jam.
Namun, kuasa hukum Kementan menilai pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka menyebut Tempo hanya menafsirkan isi PPR secara sepihak dan tidak menjalankan substansi rekomendasi secara utuh.
“Perlu kami tegaskan bahwa gugatan ini diajukan setelah adanya PPR Dewan Pers, mekanisme etik resmi negara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. PPR itu memberikan rekomendasi yang oleh pihak Kementan dinilai menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan Tempo,” demikian pernyataan tertulis kuasa hukum Kementan.
Baca Juga: Tempo Digugat Mentan Rp200 M, AMSI: Ancaman Bagi Kebebasan Pers
Kuasa hukum menambahkan, Tempo seolah membentuk persepsi publik bahwa mereka telah patuh terhadap PPR. Padahal, menurut mereka, tindakan yang dilakukan Tempo tidak memenuhi standar yang diwajibkan oleh Dewan Pers.
“Tempo memilih menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat, padahal tindakan yang dilakukan tidak memenuhi standar yang diwajibkan oleh PPR tersebut,” lanjutnya.
Mereka juga menyebut, kegagalan Tempo melaksanakan PPR secara benar membuat penyelesaian etik tidak tercapai. Akibatnya, jalur hukum menjadi pilihan terakhir untuk memastikan kebenaran diuji secara objektif.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menghadiri Townhall Meeting Capaian Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/Maria Cicilia Galuh. (Antara)
“Alih-alih melaksanakan PPR secara utuh dan benar, Tempo justru membuat versi PPR tandingan yang tidak punya dasar etik maupun legal, lalu menyampaikan narasi kepada publik bahwa mereka sudah patuh. Hal inilah yang membuat penyelesaian etik tidak tercapai, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir untuk memastikan kebenaran diuji secara objektif,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Kementan menyoroti bahwa pemberitaan Tempo telah menyinggung martabat petani Indonesia. Mereka menilai konten infografis “Poles-Poles Beras Busuk” dengan gambar karung berlubang dan kecoa sebagai bentuk penghinaan.
“Puncak kekecewaan publik datang ketika Tempo menerbitkan infografis ‘poles-poles beras busuk’ dengan gambar karung berlubang dan terdapat gambar kecoa (binatang). Infografis ini mungkin dimaksudkan sebagai satire, tetapi bagi petani Indonesia, ini adalah penghinaan dan menyakitkan,” tegas kuasa hukum.
Baca Juga: Sidang Mentan Amran Vs Tempo Diwarnai Unjuk Rasa, AJI: Ini Pembungkaman Media
Bagi petani, beras bukan sekadar produk ekonomi, melainkan hasil perjuangan dan kerja keras. Karena itu, pemberitaan yang dianggap merendahkan komoditas tersebut dinilai mencederai martabat jutaan petani.
“Beras bukan sekadar komoditas. Ia adalah hasil keringat, malam-malam panjang menjaga sawah, dan harapan keluarga desa. Menyebutnya ‘busuk’ dengan ilustrasi (binatang) kecoa berarti merendahkan martabat 160 juta petani dan keluarganya,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan, gugatan Mentan bukan semata urusan jurnalistik. Mereka memandangnya sebagai sikap moral untuk membela harga diri petani yang berjuang menjaga ketahanan pangan nasional.
“Gugatan Mentan bukan hanya soal jurnalistik. Ini adalah sikap moral untuk membela harga diri para petani yang memberi makan bangsa ini,” kata mereka.
Arsip - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (kiri) dalam jumpa pers soal temuan kios pupuk bersubsidi yang tidak menaati HET baru turun 20 persen, di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025. ANTARA/Harianto (Antara)
Pihak Kementan juga menolak tudingan bahwa gugatan tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap kebebasan media, namun menekankan bahwa kebebasan tidak berarti tanpa tanggung jawab.
“Kementan menghormati kebebasan pers sepenuhnya. Namun kebebasan pers bukanlah kebebasan dari akuntabilitas. Gugatan ini bukan upaya membungkam Tempo. Tempo tetap bisa menulis, tetap bisa terbit, tetap bebas mengemukakan pendapat. Yang diuji kini hanyalah satu: apakah pemberitaan Tempo akurat dan apakah pelaksanaan PPR dilakukan sesuai aturan? Jika Tempo benar, pengadilan akan membuktikannya. Jika tidak, publik berhak tahu,” tegas kuasa hukum Kementan.
Baca Juga: Gugatan Menteri Pertanian ke Tempo Dinilai Bisa Ancaman Kebebasan Pers
Mereka juga menilai proses hukum yang ditempuh merupakan mekanisme paling terbuka untuk mencari kebenaran. Pengadilan dianggap sebagai ruang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti secara objektif.
“Kementan menempuh langkah hukum karena ini adalah mekanisme paling fair dan transparan. Tidak ada sensor, tidak ada pembatasan publikasi, tidak ada pembungkaman. Semua pihak dapat berbicara, menghadirkan bukti, dan diproses dalam ruang sidang yang objektif. Menuduh proses hukum sebagai pembreidelan hanyalah bagian dari framing defensif yang menyesatkan publik.”
Sebagai penutup, kuasa hukum Kementan menegaskan kembali bahwa gugatan yang diajukan Mentan Andi Amran Sulaiman merupakan langkah konstitusional. Tujuannya, menjaga integritas informasi, memastikan rekomendasi Dewan Pers dihormati, dan membela martabat petani Indonesia.
“Kami menegaskan gugatan Mentan adalah langkah konstitusional untuk mengembalikan integritas informasi, memastikan PPR Dewan Pers dihormati, dan membela martabat 160 juta petani Indonesia. Kami mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif. Demokrasi tidak akan tumbuh jika media menolak diuji. Demokrasi hanya kuat ketika kebenaran ditempatkan di atas opini,” tutup kuasa hukum Kementan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kiri) menyampaikan keterangan terkait capaian kinerja satu tahun Kementerian Pertanian di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Pencapaia (ANTARA)