Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dari hasil temuan di lapangan, empat perusahaan diketahui masih melakukan penambangan tanpa izin.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan dari Jakarta pada Rabu bahwa hasil validasi tim Satgas terhadap 18 perusahaan tambang di wilayah Sulawesi Tengah menunjukkan empat perusahaan masih beroperasi di kawasan hutan meski sudah ada pemasangan plang larangan dari Satgas PKH.
“Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal. Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat baik pemilik IUP maupun kontraktor mining,” kata Rudianto.
Baca Juga: Kemenhut dan Bareskrim Polri Pulihkan Ekosistem Gunung Merapi Pascatambang Ilegal
Dalam operasi yang digelar pada 25 Oktober hingga 4 November 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI, yang keduanya merupakan kontraktor tambang dari PT BMU. Selain itu, sembilan truk milik PT MMP, kontraktor tambang PT BCPM, juga turut diamankan.
Ketua Satgas PKH Halilintar, Febriel Buyung Sikumbang, menjelaskan bahwa di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT BMU ditemukan bukaan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan seluas 62,15 hektare. Atas aktivitas tersebut, perusahaan berpotensi dikenakan denda sebesar Rp2,3 triliun.
“Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana,” kata Febriel.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku kejahatan kehutanan, terutama yang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
“Kolaborasi dengan Satgas PKH sudah dilakukan beberapa kali, yaitu kegiatan penertiban sawit di TNTN dan penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik. Hal ini memberikan tambahan kekuatan terhadap penegakan hukum kehutanan, sehingga memperkuat efek jera bagi para pelaku,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
(Sumber : Antara)
Petugas mengamankan truk di lokasi pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada 25 Oktober-4 November 2025. ANTARA/HO-Kemenhut (Antara)