Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Abdul Wahid (AW) telah meminta “jatah preman” dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal masa jabatannya sebagai Gubernur Riau.
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Asep menjelaskan, pada awal menjabat sebagai gubernur, Abdul Wahid sempat mengumpulkan seluruh SKPD untuk menyampaikan pesan bahwa hanya ada satu pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.
Ia menuturkan bahwa dalam pertemuan itu, Abdul menyebut “matahari hanya satu”, dan menegaskan bahwa semua aparatur harus tegak lurus kepadanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa Abdul juga menegaskan posisi kepala dinas di setiap SKPD sebagai perpanjangan tangan gubernur. Artinya, setiap instruksi yang disampaikan kepala dinas harus dianggap sebagai perintah langsung dari gubernur.
“Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi,” kata Asep.
Baca Juga: KPK Duga Gubernur Riau Terima Rp2,25 Miliar dari Hasil Pemerasan Anak Buah
Pernyataan itu, kata Asep, kemudian ditafsirkan oleh sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sebagai bentuk tekanan. Mereka menilai bahwa jika tidak memberikan “jatah preman” kepada gubernur, maka akan diganti atau dimutasi dari jabatannya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut. Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-OTT, meskipun belum bisa dipublikasikan secara detail.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
(Sumber : Antara)
Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin 3 November 2025, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. (Antara)