Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya melibatkan keterangan beberapa ahli.
"Delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan saudara Joko Widodo," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara. Proses itu, lanjut Asep, melibatkan para ahli dan pengawas eksternal maupun internal.
"Untuk ahli yang ditugaskan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa," tegas Asep.
Jokowi Laporkan tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya (NTVNews)
Baca Juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terus Diproses, Polisi Bakal Gelar Perkara
Asep memaparkan, delapan tersangka yang telah ditetapkan itu terbagi ke dalam dua klaster. Pertama, klaster lima tersangka, dan klaster kedua tiga tersangka.
"Masing-masing klaster dikenakan pasal yang berbeda," ucap Asep.
Diketahui, terlapor dalam kasus ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Mereka dilaporkan Jokowi karena menuduh mantan Wali Kota Surakarta menggunakan ijazah palsu.
Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah palsu ke Polda Metro Jaya (NTVNews)