Polisi Ungkap Jaringan Vape Berisi Obat Keras Bernilai Rp42,5 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 18:01
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Ronald Sipayung mengungkapkan bahwa dalam kasus ini empat tersangka telah diamankan.

“Mereka adalah ASW, KH, dan CW, ketiganya warga negara asing asal Malaysia, serta SY, seorang warga Indonesia,” ujar Ronald saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 8.500 paket vape yang berisi cairan etomidate, obat keras yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis di bawah pengawasan ketat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran produk ilegal tersebut.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B (DPO) di Malaysia,” jelas Michael.

Michael menambahkan bahwa dengan terbongkarnya jaringan ini, sekitar 34 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat keras berbahaya.

Baca Juga: Peneliti BRIN: Zat Berbahaya Vape Jauh Lebih Rendah dari Rokok Biasa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak,” tegas Ronald.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan kerja sama tim Polresta Bandara Soetta.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat,”
ujarnya.

Budi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan obat keras dan zat berbahaya lainnya.

“Setiap keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri,” kata Budi.

(Sumber: Antara)

x|close