Kemenkum Tegaskan Tersangka Pengedar Narkoba di Kalteng Bukan Pegawainya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 17:08
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum RI Ronald Lumbuun. ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum RI Ronald Lumbuun. ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum memastikan bahwa salah satu dari tiga tersangka pengedar narkoba jaringan antarprovinsi yang ditangkap di Kalimantan Tengah bukan pegawai instansi tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum RI, Ronald Lumbuun, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor wilayah terkait dan melakukan pemeriksaan internal untuk menepis dugaan tersebut.

"Melalui pernyataan ini, kami atas nama Kemenkum menegaskan bahwa tidak ada pegawai Kemenkum yang terlibat dalam kasus tersebut sehingga diharapkan dapat menutup ruang bagi beredarnya informasi yang tidak benar di masyarakat," ujar Ronald di Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Nama Kemenkum sebelumnya ikut terseret setelah salah satu dari tiga orang pelaku disebut-sebut bekerja di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah. Namun hasil penelusuran memastikan dugaan itu tidak benar.

Baca Juga: Yusril Rencanakan Revisi UU Narkotika, Tegaskan Perbedaan Antara Pengedar dan Pengguna

Ronald menegaskan bahwa Kemenkum menjunjung tinggi nilai integritas dan menanamkan tata nilai BerAKHLAK dan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) kepada seluruh pegawai.

"Di Kemenkum, kami selalu saling mengingatkan untuk bekerja dengan jujur dan berintegritas. Sangat disayangkan apabila nama Kemenkum terucap di kasus negatif seperti ini," ujarnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi oleh BNNP Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga pelaku, pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold, dengan barang bukti 8,3 kilogram sabu.

Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Bacakan Isi Surat Ammar Zoni: Saya Bukan Pengedar

"Ketiganya berhasil kami amankan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu, 8 November 2025 malam," ujar Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng Komisaris Besar Polisi Ruslan Abdul Rasyid di Palangka Raya, Senin, 10 November 2025.

Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat dan penyelidikan yang mengarah ke Kotawaringin Timur. Petugas menghentikan dua mobil Toyota Calya yang dikemudikan para pelaku.

"Namun sempat terjadi perlawanan pada saat kami amankan sehingga kami melepaskan tembakan peringatan untuk memberhentikan pelaku," kata Ruslan.

(Sumber: Antara) 

x|close