Ntvnews.id, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi resmi disahkan DPR RI. Pengesahannya dilakukan di rapat paripurna hari ini. Pengesahan dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan tentang pembahasan RUU KUHAP.
"Setiap perdebatan memang harus ada akhirnya, ya. Ubur-ubur ikan lele, RUU KUHAP kita sahkan, Le," ujar Habiburohkman, Selasa, 18 November 2025.
Habiburokhman lalu mendatangi meja pimpinan sidang dan memberikan laporan pembahasan ke Ketua DPR.
Usai menerima laporan Habiburokhman, Puan meminta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota DPR.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraki terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR, yang dilanjutkan dengan ketukan palu dari Puan.
Diketahui, ada sejumlah perubahan substansi KUHAP dalam revisi tersebut. Antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, sampai penguatan peran advokat.
Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan KUHAP hasil revisi. (YouTube TVR Parlemen)