Di KUHAP Baru, Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 13:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di rapat paripurna hari ini. Salah satu 'kemajuan' dalam aturan baru tersebut, yaitu pemeriksaan tersangka wajib direkam CCTV atau kamera pengawas. Ini dilakukan guna menghindari penyiksaan oleh oknum penegak hukum.

"Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga. Misalnya dibilang gebukin, padahal enggak ada buktinya. Kalau sama-sama bisa akses CCTV, kan enak. Jadi fair," ujar Habiburokhman dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu, 12 November 2025 lalu.

Adapun ketika itu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP. Menurut Habiburokhman, adanya CCTV saat pemeriksaan tersangka ialah masukan dari para advokat.

"Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan," papar Habiburokhman.

Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.

Sementara ayat (2) menyebutkan, bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Lalu, ayat (3) menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.

Sementara itu, ayat (4) menegaskan bahwa rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya bakal diatur dalam peraturan pemerintah.

x|close