Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada Selasa ini resmi disetujui untuk disahkan, telah melalui proses pembahasan panjang di Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.
Menurut dia, penyusunan RUU tersebut telah melibatkan beragam pihak untuk memberikan masukan sebagai wujud partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Ia menekankan bahwa KUHAP baru ini menjadi pengganti regulasi sebelumnya yang telah berumur 44 tahun. Jika tidak segera disahkan, kata Puan, berbagai persoalan hukum yang muncul dalam lebih dari empat dekade terakhir tidak akan dapat terselesaikan.
Ia menambahkan bahwa banyak ketentuan diperbaharui dalam RUU KUHAP tersebut, termasuk penyelarasan sistem hukum dengan perkembangan zaman.
Baca Juga: KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan, Bakal Dibuat UU Khusus
Dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, para anggota dewan menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Puan Maharani yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan serta dukungan terhadap hasil pembahasan RUU KUHAP yang telah dirampungkan oleh Komisi III DPR RI.
(Sumber: Antara)
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)