Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, peran advokat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan menyerupai peran pengacara di film-film Amerika Serikat (AS).
Menurut dia, KUHAP baru memberikan kewenangan dan peran lebih banyak kepada advokat dalam pendampingan hukum.
"Jadi kita bisa membayangkan nanti, advokat kita seperti di film-film Amerika. Bisa debat dengan penyidik membela kepentingan kliennya," ujar Habiburokhman dalam pidato laporan hasil pembahasan KUHAP di rapat paripurna DPR, Selasa, 18 November 2025.
Misalnya, lanjut dia, pada KUHAP lama, seseorang yang berurusan dengan hukum baru bisa didampingi advokat kala sudah menjadi tersangka. Sedangkan pada KUHAP baru, pendampingan oleh advokat bisa dilakukan sejak awal pemeriksaan.
"Baru pemberi keterangan pun sudah bisa didampingi advokat," ucapnya.
Baca Juga: DPR Tanyakan Keaslian Ijazah Calon Anggota KY, Pansel Pastikan Sudah Diverifikasi
Lalu, pada KUHAP lama, peran advokat saat mendampingi hanya bisa duduk dan mencatat. Sementara pada KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan dan berdebat dengan penyidik.
"Dan keberatannya itu harus bisa diakomodir dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ucap politikus Gerindra.
Menurut Habiburokhman, aparat penegak hukum sudah bisa menggunakan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Pihaknya telah mensiasati sejak awal agar target tersebut bisa terealisasi.
Hingga batas waktu tersebut, kata Habiburokhman, KUHAP lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) saat rapat paripurna pengesahan KUHAP hasil revisi.