Roy Suryo dkk Walk Out Saat Audiensi, Ini Kata Komisi Reformasi Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2025, 15:20
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Rabu 19 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Rabu 19 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan klarifikasi terkait tindakan walk out yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, serta sejumlah pihak lainnya saat mengikuti audiensi dengan komisi tersebut.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Gedung PTIK–STIK, Jakarta, Rabu, 19 November 2025, memaparkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima surat permohonan audiensi yang diajukan oleh Refly Harun dan rekan-rekannya. Namun, menurut Jimly, individu-individu yang datang tidak sepenuhnya sesuai dengan daftar nama yang tertulis dalam surat tersebut.

“Daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka,” ujarnya.

Sebagai latar informasi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jimly menjelaskan bahwa komisi menggelar rapat mendadak pada Selasa 18 November 2025 dan memutuskan untuk menolak kehadiran individu yang memiliki status tersangka demi menjaga prinsip keadilan.

“Kami harus menghargai, menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kami juga harus memegang etika. Selain hukum, kami juga soal baik buruk etika dan kami pun runding bersama. Maka, kesimpulannya sebaiknya kami sesuaikan saja dengan surat,” tuturnya.

Baca Juga: Roy Suryo dkk Dipulangkan Usai 9 Jam Lebih Diperiksa Polisi

Pada Rabu pagi, rombongan yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, Said Didu, dan lainnya memilih meninggalkan ruang audiensi. Refly Harun, pakar hukum tata negara yang menjadi inisiator pertemuan, menjelaskan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Jimly untuk mengajukan audiensi guna membahas penetapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Atas arahan salah satu staf Jimly, Refly mengirimkan surat permohonan resmi, tetapi tidak mencantumkan nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

“Memang pada waktu itu yang nama-nama yang dimasukkan dan nama-nama yang hadir dalam rapat itu tentu minus RRT (Roy, Rismon, Tifa) karena RRT kan persiapan,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Rabu 19 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) <b>(Antara)</b> Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Rabu 19 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Refly kemudian menanyakan kepada Jimly apakah ia boleh mengajak ketiga orang tersebut, dan permintaan itu awalnya diizinkan. Namun, pada Selasa 17 November 2025 malam, Jimly memberi pesan bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tidak dapat ikut serta karena status hukum mereka.

“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu kan belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi,” ujarnya.

Pada proses audiensi, komisi menawarkan opsi agar ketiganya keluar dari ruangan atau tetap berada di bagian belakang dengan syarat tidak berbicara. Keputusan tersebut membuat Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah peserta lain memilih untuk walk out.

“Kami sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kami juga keluar,” kata Refly.

(Sumber: Antara)

x|close