Terkait aturan pengunduran diri sendiri, menurutnya harus mengirimkan surat ke DPRD. Lalu, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," tuturnya.
Baca Juga:
Gibran Ajak Raffi Ahmad Blusukan ke Rumah Warga Pasar Manggis Sambil Bagi Susu dan Buku
Viral Aksi Mobil Dinas Gibran Ditinggal di Festival Kuliner Non-halal Solo
Ia melanjutkan, untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat. Itu sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.
"Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tandas Budi.