Santer Disebut Bakal Mundur dari Walikota Solo, Ini Kata Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2024, 10:41
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkot Surakarta Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkot Surakarta (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surakarta)

Terkait aturan pengunduran diri sendiri, menurutnya harus mengirimkan surat ke DPRD. Lalu, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," tuturnya.

Baca Juga: 

Gibran Ajak Raffi Ahmad Blusukan ke Rumah Warga Pasar Manggis Sambil Bagi Susu dan Buku

Viral Aksi Mobil Dinas Gibran Ditinggal di Festival Kuliner Non-halal Solo

Ia melanjutkan, untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat. Itu sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.

"Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tandas Budi.

Halaman
x|close