Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK pun akhirnya mengajukan permohonan banding terkait putusan tersebut.
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Ditutup Senin Malam
Ia menjelaskan, pengajuan permohonan banding itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perihal alasan banding, Tessa mengatakan sedang menyusun memori bandingnya dan akan segera disampaikan.
Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat. (Alasan banding) masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, SYL divonis pidana penjara 10 tahun. SYL Hakim juga menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.