Oleh karena itu, ia menilai bahwa draf Tata Tertib tersebut belum siap untuk disahkan karena proses penyusunannya tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, meskipun hanya mengandung sekitar 3—5 persen perubahan aturan, perubahan tersebut sangat signifikan karena berkaitan dengan pemilihan pimpinan.
Baca Juga: Anggota DPD RI Terpilih Bakal Bertanding Melawan Petinju Argentina
"Kita ingin DPD RI ini berbuat yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Kita ingin mendudukkan DPD RI sesuai fungsi dan kewenangannya," kata dia.
Sebelumnya, Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat lalu, disertai dengan berbagai interupsi dari anggota DPD RI yang menghangat, terutama saat Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf baru Tata Tertib DPD RI.
Sejumlah anggota DPD RI, sekitar belasan orang, bangkit dari kursi mereka dan bergerak ke meja pimpinan sidang, bahkan ada yang mencoba mengambil palu sidang.
Pada akhirnya, sidang paripurna menyetujui perlunya harmonisasi antara panitia khusus dan tim kerja yang merancang Tata Tertib DPD RI, khususnya terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPD RI, di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
d