"Sejak adanya informasi yang beredar tentang dugaan tindakan asusila waktu bimbingan skripsi oleh dosen, maka prodi dan satgas PPKS langsung melakukan investigasi awal," kata Sutrisna, seperti dilansir dari Instagram resmi @umsofficialid, Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan hasil investigasi awal, telah diakui bahwa peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh kedua oknum dosen tersebut benar adanya. Mereka juga dinyatakan sudah melanggar aturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
"Hasil investigasi awal diakui benar telah terjadi bimbingan skripsi di rumah dosen dan hal ini melanggar aturan UMS berupa SK rektor Nomor 84/II/2022 pasal 10 yang menyatakan bimbingan skripsi, tugas akhir, tesis, dan disertasi secara luring dilakukan di lingkungan kampus UMS," paparnya.
Baca Juga:
Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Retno Listyarti: Jangan Takut Lapor Polisi
Viral Pelecehan Sopir Ojol Kembali Terjadi
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) (Google Maps)