Dua Oknum Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi Bimbingan Skrispi, Ajak Berhubungan Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2024, 10:25
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) (Google Maps)

Sementara itu, dalam kasus percakapan asusila, dosen tersebut telah melanggar SK Rektor Nomor 31/IV/2022 Pasal 40 tentang Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMS.

Ia juga mengaku sudah melakukan tindakan cepat dengan menjatuhkan sanksi sementara untuk dosen tersebut. Kedua oknum itu tidak diperkenankan untuk membimbing maupun menguji skripsi, tesis, maupun disertasi. 

Walaupun sanksi yang dijatuhkan tersebut bersifat sementara, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi definitif secepatnya. Dalam membuat keputusan terkait kasus ini, ia memastikan prinsip yang diterapkan adalah transparan dan cepat.

"Sanksi definitif akan diumumkan secepatnya setelah tim PPKS UMS dan Komisi Penegak Disiplin Pegawai UMS selesai bersidang secepatnya," tandasnya.

Halaman
x|close