Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk meminta bantuan langsung kepada lembaga internasional karena urusan hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin untuk merespons langkah Pemerintah Provinsi Aceh yang memohon bantuan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penanganan bencana. Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak tepat.
"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan politik luar negeri sebagai kewenangan mutlak pemerintah pusat. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak dapat diubah.
Baca Juga: Tolak Bantuan Asing, Publik Percaya Mampu Pemerintah Tangani Bencana Sumatera Secara Mandiri
Meski demikian, Khozin mengatakan pemerintah daerah masih dimungkinkan menjalin hubungan dengan pihak asing dalam konteks tertentu, yakni kerja sama daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri atas dasar penerusan atau persetujuan pemerintah pusat.
Hal tersebut, lanjutnya, diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Dalam konteks bantuan luar negeri akibat bencana, Khozin menyebutkan pemerintah daerah dapat menerima bantuan dari luar negeri, tetapi harus melalui mekanisme pemerintah pusat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Gubernur Aceh Datangkan Tim China untuk Cari Korban, Menhan: Itu Bukan Bantuan Asing
“Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” katanya.
Di sisi lain, Khozin mengaku memahami kondisi yang dialami Pemerintah Provinsi Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih sebagai bentuk keprihatinan atas penanganan bencana.
“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” kata dia.
(Sumber: Antara)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.) (Antara)