“Yang disebut dengan DPO itu kan, orang yang sudah dipanggil untuk diperiksa. Ada panggilan pertama, panggilan kedua, panggilan ketiga. Nah, panggilan berikutnya jemput paksa. Pertanyaannya adalah, pernahkah dibuat sistematika seperti itu terhadap tiga orang ini. Nah, ketiga orang ini alamatnya di mana, pernah dikasih surat panggilan pertama gak? Kedua gak? Ketiga gak? Nah, inikan kalimat DPO harus diperbicangkan.” Ucapnya.
Menurut mantan Bupati Purwakart itu, penetapan DPO dalam kasus Vina tidaklah kuat dan diragukan, hal ini berkaitan dengan BAP dan prinsip-prinsip di dalam penyelidikan.
“Nah, DPO ini lahir dari mana? Dari pernyataan Sudirman, kesaksian Sudirman itu diragukan, nah, karena kesaksian Sudirman diragukan, juga kita meragukan produk terhadap tujuh orang terpidana. Kenapa kita meragukan produk terhadap tujuh orang terpidana, karena ini adalah produk dari BAP yang prosesnya menurut saya bertentangan dengan prinsip-prinsip standarisasi penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau SOP nya,.” tuturnya.