KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Haji Sebelum Tahun Baru?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 17:04
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 22 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 22 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peluang penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut diharapkan dapat dilakukan sebelum tahun 2025 berakhir atau memasuki tahun 2026.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa hingga saat ini KPK masih menjalin komunikasi secara intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melengkapi proses penyidikan.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut memerlukan waktu sehingga terkesan berjalan lambat, namun tetap dilakukan secara pasti dan terukur.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung besaran kerugian negara.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pulang dari Arab Saudi, KPK Kantongi Temuan Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Di luar penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dengan komposisi 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close