Ntvnews.id, Jakarta - Kubu Roy Suryo cs menegaskan, bahwa dengan diperlihatkannya ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tak lantas persoalan selesai. Sebab, masih diperlukan proses pembuktian terhadap keaslian ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
"Kami perlu meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat seolah-olah dengan diperlihatkannya barang bukti tersebut maka perkara menjadi selesai. Pandangan tersebut keliru," ujar pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut dia, harus ada tahapan pembuktian di persidangan yang harus dilalui, untuk memastikan bahwa ijazah S1 Jokowi asli. Proses ini harus berjenjang sampai inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.
"Proses pembuktian yang sah hanya dapat dilakukan melalui persidangan, dan kebenaran hukum baru dapat ditetapkan melalui putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Proses hukum inilah yang harus dihormati dan dijalani bersama," jelas Khozinudin.
Baca Juga: Cek Fakta: Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Lebih lanjut, Khozinudin menegaskan bahwa ijazah Jokowi tidak asli. Sebab, kata dia tak ada pemeriksaan mendalam, kala mereka diperlihatkan ijazah itu saat gelar perkara khusus oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Setelah kami diberikan izin untuk melihat barang bukti, tanpa menyentuh, meneliti, ataupun memeriksa secara mendalam, kami justru semakin meyakini bahwa ijazah tersebut bermasalah," jelasnya.
"Secara kasat mata, dokumen tersebut tidak berbeda dengan yang selama ini beredar di publik, termasuk foto seorang pria berkacamata dengan kumis tipis yang menurut keyakinan kami dan banyak pihak bukan merupakan foto Joko Widodo. Hal ini juga ditegaskan oleh Rustam Effendi yang secara langsung menyampaikan kepada penyidik bahwa foto tersebut bukan foto Presiden Joko Widodo," lanjut Khozinudin.
Adapun pihaknya mendatangi Polda Metro pada hari ini, guna meminta kepolisian untuk melakukan uji laboratorium forensik (labfor) kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Uji labfor ini harus dilakukan secara independen oleh pihak yang kompeten, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau laboratorium forensik Universitas Indonesia (UI).
"Apabila permintaan ini tidak diakomodasi, maka hal tersebut akan semakin memperkuat kesan bahwa pencarian keadilan masih menghadapi hambatan serius. Namun demikian, kami tetap berharap institusi kepolisian dapat menunjukkan sikap bijak, profesional, dan berpihak pada keadilan serta kebenaran hukum," tandas Khozinudin.
Arsip - Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro (Antara)