Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pelecehan wartawati D oleh pria paruh baya di KRL Commuter Line, berakhir damai. Pelaku, Indra Galuh (51) telah meminta maaf, dan korban pun memaafkan.
"Bagi kami, sudah selesai dan kami, kalaupun ada perbuatan atau perilaku, sikap, tindakan oknum-oknum yang kurang pas, Dea memaafkan, dan kami juga memaafkan. Bagi kami sudah clear," ujar Pemimpin Redaksi media tempat D menjadi wartawati magang, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Jimmy menegaskan, pihaknya tak mau memaksakan proses hukum kasus ini. Sebab, polisi sudah menyatakan tak ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menurut dia, polisi juga telah meminta keterangan pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) terkait kasus ini.
"Kami kan juga nggak bisa memaksakan kalau konstruksi hukumnya ternyata nggak memenuhi syarat, malah kasihan, pembuktiannya nanti nggak kuat, gitu," kata dia.
Sementara Indra, meminta maaf kepada korban dan berjanji takkan mengulangi perbuatannya.
"Saya minta maaf atas kejadian ini. Saya sekali lagi minta maaf banget. Takkan mengulang lagi," ujar Indra.