A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Vonis Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026, Maksimal 240 Jam - Ntvnews.id

Vonis Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026, Maksimal 240 Jam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 11:31
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memaparkan mekanisme penjatuhan vonis pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026.

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025, menjelaskan bahwa majelis hakim nantinya harus mencantumkan secara lengkap pidana kerja sosial dalam amar putusan, mulai dari durasi, jenis pekerjaan, hingga lokasi pelaksanaannya.

"Hakim, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan, apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah," kata Hakim Prim Haryadi. 

Prim menyampaikan bahwa mekanisme pidana kerja sosial tersebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Ia mengungkapkan, setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), muncul masukan agar hakim hanya mencantumkan lama masa pidana kerja sosial dalam amar putusan.

"(Soal) tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat," imbuh dia.

Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Sanksi Disiplin Kepada 192 Aparatur Peradilan Selama 2025

Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membersihkan sampah yang tersisa dari aksi demonstrasi di kawasan gedung DPR/MPR, Jakarta pada Senin 25 Agustus 2025 malam. ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. <b>(Antara)</b> Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membersihkan sampah yang tersisa dari aksi demonstrasi di kawasan gedung DPR/MPR, Jakarta pada Senin 25 Agustus 2025 malam. ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (Antara)

Meski demikian, Prim menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak. "Kami sedang bahas ini dengan tim kami," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk sementara, Kamar Pidana MA telah memutuskan bahwa amar putusan pidana kerja sosial tetap harus memuat pernyataan kesalahan terdakwa, bentuk atau jenis kerja sosial, serta durasi dan lokasi pelaksanaannya.

"Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan. Dalam satu hari berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana itu dibunyikan dalam amar putusan," ucap dia.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Wali Kota Bima

Perayaan HUT ke-79 RI di Depok Berlangsung Meriah, Walikota Ajak Warga Jaga Kebersihan <b>(Dok)</b> Perayaan HUT ke-79 RI di Depok Berlangsung Meriah, Walikota Ajak Warga Jaga Kebersihan (Dok)

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, kemampuan kerja terdakwa, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, pelindungan keselamatan kerja, agama, kepercayaan, dan keyakinan politik, serta kemampuan terdakwa dalam membayar pidana denda.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi maksimal delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

Sementara itu, terkait putusan pengadilan, Pasal 85 ayat (9) mengatur bahwa amar putusan wajib memuat lama pidana penjara atau besaran denda yang sesungguhnya dijatuhkan, lama pidana kerja sosial dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaiannya, serta sanksi apabila pidana kerja sosial tidak dilaksanakan.

Adapun pelaksanaan pidana kerja sosial berada di bawah pengawasan jaksa, sedangkan pembimbingan terhadap terpidana dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

(Sumber: Antara) 

x|close