Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024). Pada kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba guna membawakan wanita.
Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Ia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar.
Menurut dia, Abdul Gani dan perempuan itu menghabiskan waktu berdua selama 1 sampai 2 jam. Eliya mengaku menunggu di luar hotel. Setelahnya wanita itu keluar, dan Eliya pun mengantarkannya pulang.
Eliya menyebut Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Dia menyebut uang itu diganti oleh Abdul Gani.
Nilai uang yang diberikan itu mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Menurut dia, Abdul Gani biasanya bertemu dengan wanita di sejumlah hotel di Jakarta ataupun Ternate. Eliya pun mengakui telah membuka tiga rekening sesuai dengan perintah Abdul Gani guna keperluan menitipkan atau memberikan uang ke perempuan.