A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Periksa Ketum Hiswana Migas, Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU - Ntvnews.id

KPK Periksa Ketum Hiswana Migas, Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 22:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Rachmad Muhamadiyah diperiksa terkait tahapan pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai proses dan tahapan terkait dengan pengadaan digitalisasi SPBU,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menjelaskan Rachmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pemeriksaan itu dilakukan pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Ketum DPP Hiswana Migas

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025. Kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

KPK juga menyatakan telah menetapkan tersangka kasus ini, namun jumlahnya belum diumumkan saat itu. Baru pada 31 Januari 2025, KPK mengungkap jumlah tersangka, yakni tiga orang.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan penyidikan kasus digitalisasi SPBU memasuki tahap akhir dan sedang menghitung kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: 5 Penyidik KPK Diangkat Jadi Kapolres, Ketua KPK: Kewenangan Sepenuhnya Ada di Mabes Polri

Selain itu, pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024, yakni Elvizar (EL). Elvizar diketahui menjabat Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS pada kasus mesin EDC.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close