A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Wanda Hara Ikut Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar, Ini Hukum Laki-laki Memakai Pakaian Wanita dalam Islam - Halaman 2 - Ntvnews.id

Wanda Hara Ikut Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar, Ini Hukum Laki-laki Memakai Pakaian Wanita dalam Islam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2024, 11:19
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Diduga Wanda Hara Transpuan Stylish Nagita Datang ke Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar Diduga Wanda Hara Transpuan Stylish Nagita Datang ke Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar (Tangkapan Layar)

Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi. 

Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang, asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.

Baca Juga: Kronologi Wanda Hara Hadiri Kajian Ustaz Hanan Attaki Pakai Cadar dan Hijab hingga Tuai Hujatan 

Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan. 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Halaman
x|close