Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Januari 2026 bukan merupakan protes terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, demonstrasi yang digelar justru berkaitan dengan kebijakan upah minimum di sejumlah daerah lain. Ia menjelaskan, Jakarta dipilih sebagai tempat aksi karena menjadi lokasi pemerintahan pusat.
"Yang didemo bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta. Kenapa dilaksanakan di Jakarta? Ya, memang istananya ada di Jakarta,” kata Pramono ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, tetap mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi selama dilakukan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.
Ia pun mengimbau para peserta aksi agar menjaga ketertiban dan keamanan selama menyampaikan tuntutan.
"Tapi, ya, tentunya dengan izin. Untuk itu, yang paling penting demonya baik-baik saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono memastikan bahwa proses penetapan UMP Jakarta telah melalui mekanisme yang transparan dan berulang kali dibahas di Dewan Pengupahan. Pembahasan tersebut melibatkan unsur pengusaha dan perwakilan buruh. Menurutnya, negosiasi berlangsung cukup ketat namun menghasilkan kesepakatan bersama.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Pramono Mau Tata Ulang Pasar Baru hingga Kota Tua
“Perlaksanaannya berjalan dengan ketat sebenarnya, tetapi solusinya berjalan dengan baik, sehingga alfanya diputuskan 0,75, itu kesepakatan bersama,” ucap Pramono Anung.
Sekelompok massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menilai kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan belum sepenuhnya mencerminkan biaya hidup layak pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut terdapat dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Tuntutan pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan UMP Jakarta 2026.
Iqbal menilai, apabila perhitungan UMP Jakarta 2026 mengacu sepenuhnya pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka besaran upah seharusnya berada di kisaran Rp5,89 juta, bukan Rp5,73 juta seperti yang telah ditetapkan.
Selain itu, tuntutan kedua menyasar kebijakan upah di Provinsi Jawa Barat. Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah sesuai rekomendasi kepala daerah setempat.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)