KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.