Satgas PKH Paparkan Capaian Penertiban Kawasan Hutan, Lebih dari 4 Juta Hektare Dikuasai Kembali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 20:45
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Barita Simanjuntak Barita Simanjuntak (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membeberkan capaian dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan dan penertiban sektor tambang di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak saat ditemui usai rapat Penegasan Pencapaian dan Rencana Kerja Satgas PKH Tahun 2026 di Gedung BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 14 Januari 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidus Fetri Adriansa, dan dihadiri lengkap oleh Dewan Pengarah, Wakil Ketua Kasum TNI, Kepala Bareskrim Polri, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH secara khusus menyoroti agenda kerja strategis tahun 2026, terutama program jangka pendek yang menitikberatkan pada penertiban kawasan hutan dan optimalisasi penerimaan negara melalui denda administratif.

"Pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan beberapa poin penting berkaitan dengan capaian kinerja Satgas berkaitan dengan penguasaan hutan maupun dalam rangka pencapaian denda administratif," ucapnya.

Barita Simanjuntak menyampaikan, hingga saat ini Satgas PKH mencatat total penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.093.380,19 hektare. Dari jumlah tersebut; 1.709.200,59 hektare telah diserahkan kepada Agri Naspalma Nusantara, 770.220,27 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk dikelola sebagai Taman Nasional, Hutan Konservasi, dan Hutan Lindung, 1.613.959,26 hektare masih dalam proses verifikasi dan akan segera diserahkan.

Barita Simanjuntak <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Barita Simanjuntak (NTVNews.id/Adiansyah)

Baca Juga: Satgas PKH Identifikasi 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera

Penyerahan kawasan hutan kepada Agri Naspalma Nusantara sendiri telah memasuki tahap kelima per 24 Desember lalu. Untuk lahan sawit, Satgas PKH mengidentifikasi total 216.628,42 hektare, dengan rincian; 41.758,44 hektare telah diverifikasi dan 174.869,98 hektare masih dalam proses verifikasi.

"Dan untuk lahan sawit yang sedang proses verifikasi itu kami dapat sampaikan bahwa yang sudah teridentifikasi Itu seluas 216.628,42 hektare, sudah diverifikasi 41.758,44 hektare dan yang dalam proses verifikasi 174.869,98 hectare," terangnya.

Sementara itu, untuk Taman Nasional proses verifikasi mencakup; 443.235,32 hektare dan 761.795,20 hektare.

"Untuk Taman Nasional Itu dalam proses verifikasi seluas 443.235,32 hektare, dan 761.795,20 hectare," tambahnya.

Adapun Hutan Tanaman Industri yang telah diverifikasi mencapai 200.626,68 hektare, dan 561.168,52 hektare masih dalam tahap verifikasi. Dalam proses ini juga ditemukan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare.

Di sektor pertambangan, melalui Satgas Halilintar, pemerintah telah melakukan penguasaan kembali terhadap 75 korporasi tambang dengan total luas 8.822,26 hektare di 198 titik lokasi.

Ilustrasi Hutan <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Hutan (Pixabay)

"Berkaitan dengan satgas Halilintar di sektor tambang. Kami perlu sampaikan bahwa penguasaan kembali telah dilakukan terhadap 75 korporasi dengan luas 8.822,26 hektare yang sudah diidentifikasi di 198 titik 5.342,58 hektare yang ada di 3 provinsi," lanjutnya.

Sebaran wilayah meliputi; Sulawesi Tenggara 167 titik seluas 4.902,45 hectare, Sulawesi Tengah 18 titik seluas 228,004 hektare, dan Maluku Utara 13 titik seluas 212,9 hektare.

Adapun jenis tambang yang ditertibkan antara lain; Nikel 63 korporasi (3.410,70 hektare), Batu Bara 4 korporasi (1.939,17 hektare), Pasir Kuarsa 6 korporasi (3.457,27 hektare), dan Kapur/Gamping 4 korporasi (15,22 hektare).

Selain itu, Satgas PKH juga memverifikasi 157 korporasi tambang dengan total luas 35.637,12 hektare yang tersebar di 14 provinsi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Papua, Sumatera Utara, Maluku, hingga Bangka Belitung.

Komoditas tambang yang teridentifikasi meliputi nikel, batu bara, emas, tembaga, bijih besi, pasir kuarsa, batu kapur, marmer, serta komoditas mineral lainnya.

"Yang terdiri dari Tambang Nikel 125 korporasi Batu Bara 8 korporasi Biji Tembaga ada 2 korporasi Emas ada 8 korporasi Batu Kapur 2 korporasi Batu Marmer 1 Pasir Kuarsa 6 korporasi Biji Besi 2 korporasi Latrit Besi ada 1 korporasi dan lain-lain ada 2 korporasi," tutupnya.

x|close