A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Fadia Arafiq Ngaku ke KPK Tak Tahu Aturan karena Mantan Pedangdut - Ntvnews.id

Fadia Arafiq Ngaku ke KPK Tak Tahu Aturan karena Mantan Pedangdut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 22:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi

 (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) saat menjalani pemeriksaan menyatakan dirinya tidak memahami secara rinci aturan pengadaan barang dan jasa. Alasan tersebut disampaikan karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut, bukan birokrat.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Asep menjelaskan bahwa pernyataan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” itu dinilai tidak sejalan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menegaskan bahwa setiap pejabat publik dianggap mengetahui aturan hukum yang berlaku.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) pada pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga: Penampakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berompi Oranye Usai Ditangkap KPK

Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Ramadhan yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, lembaga antirasuah juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Sehari kemudian, Rabu, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

Baca Juga: Gubernur Jateng Tegaskan Tidak Tahu Penangkapan Bupati Pekalongan

(Sumber: Antara) 

x|close