"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 orang," imbuh Djuhandhani.
Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.