50 WNI Dijadikan PSK di Australia, Dibongkar Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 05:05
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus TPPO di Australia. Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus TPPO di Australia.

"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 orang," imbuh Djuhandhani.

Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Halaman
x|close