Menteri PPPA Tegaskan Anak Tak Boleh Kehilangan Hak MBG Akibat Kritik Orang Tua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jan 2026, 20:50
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah terkait adanya anak didik yang tidak mendapatkan porsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah orang tuanya menyampaikan kritik terhadap tata kelola program tersebut.

Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026, mengatakan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan segera melakukan langkah koordinatif untuk memastikan hak anak kembali terpenuhi tanpa perlakuan diskriminatif.

"Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan segera berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak yang bersangkutan tanpa diskriminasi, memberikan pendampingan psikologis apabila ditemukan indikasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain," kata Arifah Fauzi.

Ia menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan hak anak untuk memperoleh gizi dan kesehatan yang layak, sehingga anak tidak dapat dijatuhi sanksi atas kritik atau masukan yang disampaikan orang tua terhadap pelayanan publik.

Baca Juga: Cerita Haru Tanti Pegawai SPPG Paseban, Bujuk Orang Tua yang Tolak MBG untuk Anak

"Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Arifah Fauzi.

Menurut dia, MBG merupakan program nasional untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penghentian layanan MBG kepada anak dinilai sebagai pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum.

Menteri PPPA juga menekankan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Membiarkan seorang anak tidak menerima haknya, sementara teman-temannya tetap memperoleh layanan, dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis yang berpotensi menimbulkan trauma, rasa malu, serta intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: BGN Tidak Memaksa Sekolah yang Menolak MBG

"Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk para pemangku kepentingan pendukung program, seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan berprinsip ramah anak," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Ia menambahkan bahwa kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dalam evaluasi dan perbaikan layanan publik.

"Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran," kata Arifah Fauzi.

(Sumber: Antara)

x|close