BGN Pastikan ASN di SPPG Menerima THR Sesuai UU yang Berlaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 11:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. (ANTARA/Aria Ananda) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. (ANTARA/Aria Ananda) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti regulasi yang mengatur hak ASN di lingkungan pemerintahan. Penegasan tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan.

Ia menjelaskan, posisi BGN dalam pelaksanaan Program MBG adalah sebagai pelaksana sekaligus pengguna anggaran. Oleh karena itu, seluruh ketentuan terkait hak kepegawaian ASN, termasuk pemberian THR, mengacu pada regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 32 Ribu Pegawai MBG Diangkat ASN Mulai 1 Februari

Kebijakan tersebut merujuk pada aturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan secara berkala setiap tahun. Namun demikian, Dadan belum memaparkan lebih lanjut mengenai skema pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional Program MBG.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Program MBG terus mengalami perkembangan signifikan. Hingga saat ini, jumlah SPPG telah mencapai 22.091 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BGN Pastikan Pendataan MBG Inklusif dan Tanpa Penerima Fiktif

Zulkifli Hasan juga mengungkapkan jumlah penerima manfaat Program MBG telah melampaui 60 juta orang, seiring dengan perluasan layanan bagi peserta didik serta kelompok masyarakat rentan. Program tersebut turut memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja, dengan jumlah tenaga kerja langsung di SPPG tercatat mencapai 924.424 orang.

Selain itu, keterlibatan pemasok dan mitra program juga terus meningkat, masing-masing tercatat sebanyak 68.551 pemasok dan 21.413 mitra. Sementara itu, proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut tengah berjalan untuk memenuhi 32.000 formasi.

Pemerintah menegaskan penguatan tata kelola Program MBG, termasuk aspek kepegawaian dan kesejahteraan petugas layanan, menjadi bagian penting untuk memastikan program tersebut berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

(Sumber: Antara) 

x|close