Menseneg Prasetyo Hadi Pastikan Hotel Sultan Tak Ditutup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Feb 2026, 19:29
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tidak akan menutup Hotel Sultan. Dikatakan, yang terjadi adalah pengalihan pengelolaan Hotel Sultan dari PT Indobuildco, yang terafiliasi dengan Pontjo Sutowo, kepada negara.

"Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2026.

Untuk itu, Pras, sapaan, Prasetyo menyatakan, Hotel Sultan masih dapat beraktivitas. Pras juga menyatakan telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan Hotel Sultan mengenai hal ini.

"Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," katanya.

Baca Juga: BGN Tegaskan Standar Ketat untuk Bahan Baku dan Peralatan Dapur MBG

Diberitakan, sengketa Hotel Sultan memasuki babak baru. Kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto, memastikan tahapan aanmaning atau teguran pengosongan tetap dilaksanakan pada hari ini, Senin, 9 Februari 2026. Hal ini lantaran ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menerbitkan izin pelaksanaan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merujuk pada Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad. Dengan demikian, putusan dapat dijalankan lebih dahulu meski masih terdapat upaya hukum lanjutan.

Hotel Sultan <b>(Dok. Istimewa)</b> Hotel Sultan (Dok. Istimewa)

Aanmaning merupakan prosedur formal sebelum eksekusi. Dengan tahapan ini, Indobuildco secara hukum berstatus sebagai termohon eksekusi dan diwajibkan menyerahkan aset secara sukarela. Eksekusi atau pengosongan lahan akan dilakukan jika Indobuildco tidak menjalani aanmaning.

Sementara itu, Indobuildco melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menyatakan sengketa lahan Hotel Sultan belum berkekuatan hukum tetap. Hak pengelolaan lahan masih bergulir di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu, putusan PTUN Jakarta yang membatalkan surat perintah pengosongan yang diterbitkan PPKGBK juga masih proses banding. Untuk itu, Indobuildco meminta PPKGBK menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

x|close