KPAI Kecam Guru Suruh 22 Siswa SD Lepas Pakaian di Jember

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 16:11
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
‎Anggota KPAI Aris Adi Leksono. ANTARA/HO-KPAI ‎Anggota KPAI Aris Adi Leksono. ANTARA/HO-KPAI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan seorang guru sekolah dasar di Jember, Jawa Timur, yang memerintahkan 22 muridnya melepas pakaian di ruang kelas karena menduga uang miliknya hilang.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," kata Aris Adi Leksono.

Baca Juga: KPAI Soroti Kendala Pencairan PIP dan Pungutan Sekolah dalam Kasus Bocah Bunuh diri di NTT

Selain itu, KPAI juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," kata Aris Adi Leksono.

Atas dasar tersebut, KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," kata Aris Adi Leksono.

Sebelumnya diberitakan, guru di sebuah SD negeri diduga meminta 22 siswanya melepas pakaian setelah mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Sehari sebelumnya, yang bersangkutan juga menyatakan kehilangan uang Rp200 ribu.

Upaya pencarian semula dilakukan dengan memeriksa tas para siswa, namun karena uang tidak ditemukan, guru tersebut kemudian meminta anak-anak didiknya menanggalkan pakaian di dalam kelas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan didorong untuk ditangani secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPAI Ingatkan Bahaya Bullying pada Anak: Picu Trauma hingga Kematian

(Sumber: Antara) 

x|close