Piche Kota Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Tegaskan Ikuti Proses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 09:06
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Piche Kota. Piche Kota. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol, Piche Kota, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang kini membawanya ke proses hukum. Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya baru-baru ini.

Ia muncul untuk memberikan penjelasan dari sudut pandangnya mengenai tuduhan yang sedang dihadapinya. Dalam video tersebut, Piche tampak tegas menyampaikan bahwa dirinya terus mengikuti perkembangan penyidikan.

"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," ucapnya dalam rekaman yang diunggah pada Senin (23/2/2026).

Ia kemudian menegaskan bahwa ia membantah keras tuduhan terhadap dirinya. "Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," sambungnya.

Baca Juga: Kepulangan WNI Eks Sindikat Penipuan Daring dari Kamboja Terus Meningkat

Sebagai warga negara, Piche menyatakan komitmennya untuk menaati jalannya proses penyelidikan. Ia menekankan bahwa pernyataan yang ia buat semata-mata untuk memperjuangkan haknya.

"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati," tutupnya dalam video tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Piche juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang terus memberikan dukungan dan mendampinginya sepanjang kasus ini berlangsung.

Penyanyi bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Belu, Nusa Tenggara Timur. Selain Piche, dua rekannya, yakni RM dan RS, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Yordania Tak Akan Izinkan Wilayahnya Dipakai AS untuk Serang Iran

Menurut laporan beredar, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik. Pemeriksaan medis terhadap korban pun telah dilakukan melalui visum et repertum, dan gelar perkara juga telah dijalankan.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 13 Januari 2026, terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di kawasan Atambua, Kabupaten Belu. Korban diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Piche dan dua rekannya dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

x|close