Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 09:33
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nasaruddin Umar berbicara usai memberikan sambutan dalam acara Buka Puasa Bersama dan Pembagian Kurma dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026. ANTARA/Katriana Arsip - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nasaruddin Umar berbicara usai memberikan sambutan dalam acara Buka Puasa Bersama dan Pembagian Kurma dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026. ANTARA/Katriana (Antara)

Ntvnews.id,  Jakarta -  Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan di luar ketentuan delapan asnaf atau golongan yang dapat diterima sebagaimana diatur dalam Al Quran. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang menyebut Kementerian Agama mengoptimalkan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah," kata Menag di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki aturan syariat yang tegas dan tidak dapat berbuat sewenang-wenang.

Maksudnya, ketentuan mengenai penerima zakat telah secara jelas disebutkan dalam firman Allah pada QS At-Taubah ayat 60 yang memuat delapan jenis penerima zakat .

Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan dasar, serta miskin, yaitu mereka yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Kemenag: Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

Selain itu, zakat juga diperuntukkan bagi amil sebagai pengelola zakat yang ditunjuk sesuai ketentuan, muallaf atau orang yang baru memeluk Islam, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang memiliki utang, fii sabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan.

"Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak," ujar Menag.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga memastikan bahwa hingga kini tidak terdapat kebijakan penyaluran zakat yang terkait dengan program MBG. “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur kewajiban pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai prinsip syariat Islam.

Mustahik sendiri merupakan pihak yang berhak menerima zakat. Sementara dalam Pasal 26 ditegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan, keadilan, serta aspek kewilayahan.

Baca Juga:  Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata dia.

Thobib menambahkan, pengelolaan zakat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang membentang serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

(Sumber: Antara)

 

x|close